Peraturan ini diterbitkan di Provinsi Gorontalo pada tanggal, 23 Agustus 2019 dan diundangkan pada hari yang sama. Dokumen sumber berasal dari BD Provinsi Gorontalo Tahun 2019 Nomor 41 dengan jumlah 6 halaman. Urusan pemerintahan yang diatur terkait dengan Keuangan Daerah, khususnya bidang Hukum Ekonomi. Peraturan ini diprakarsai oleh Badan Keuangan Provinsi Gorontalo dan ditandatangani oleh Gubernur Gorontalo saat itu, Rusli Habibie.
Lihat File